JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi ahli bahasa, Mahyuni, ahli bahasa Indonesia yang fokus di bidang linguistik dari Universitas Mataram, mengatakan, konteks pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu bisa masuk kategori penyalahgunaan jabatan.
Basuki dianggap berbicara di hadapan masyarakat yang kedudukannya di bawah gubernur. Sementara itu, apa yang disampaikan sudah keluar dari konteks kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu.
"Masuk kategori power of abuse, saat kata-kata itu digunakan dengan atribut pembicara sebagai apa dan pendengar sebagai yang lebih rendah," ujar Mahyuni di Kementerian Pertanian, Ragunan, Senin (13/2/2017).
Mahyuni juga mengatakan, penggunaan kata "bohong" dalam pidato Basuki atau Ahok juga bermakna negatif.
Jika diartikan dalam kalimat "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51", Mahyuni menjelaskan bahwa kalimat itu memiliki makna ada orang yang menggunakan Al-Maidah sebagai alat untuk berbohong. Kemudian, ada juga pihak yang dibohongi.
Mahyuni juga mengatakan, pidato Ahok yang mengungkit ayat tersebut tidak mungkin tanpa maksud apa-apa. Dia mengatakan, pasti ada tujuan dalam menyampaikan kalimat tersebut.
"Jadi, ada maksud dan pasti yang terpikirkan," ujar Mahyuni.