JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, membandingkan pernyataan Basuki mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 dalam dua bentuk yang berbeda.
Kuasa hukum meminta pandangan tersebut pada ahli Bahasa Indonesia asal Universitas Mataram, Prof. Mahyuni, yang bersaksi pada sidang lanjutan mengadili Basuki oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Senin (13/2/2017).
"Berkaitan dengan (ucapan Basuki soal) Al-Maidah yang 13 detik tadi saudara lihat, dengan (tulisan) Al-Maidah di sini (buku Merubah Indonesia), secara konsep, prinsip, sama apa tidak pemikirannya?" tanya anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan Humphrey muncul ketika Mahyuni menerangkan bahwa segala sesuatu yang disampaikan seseorang secara tertulis bisa lebih dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut karena ada waktu untuk memikirkan dan mempertimbangkan pesan sebelum menulis. Menanggapi pertanyaan Humphrey, Mahyuni berpendapat tidak bisa berkomentar karena tidak melihat tulisan Basuki.
Humphrey pun membacakan penggalan tulisan langsung dari buku karangan Basuki tersebut.
"Yang Mulia, saya sudah jelaskan, apa yang ditulis tidak sama dengan apa yang ada di video tersebut. Berbeda dengan videonya. Menganalisa itu disertakan dengan ekspresinya, tidak bisa dipisahkan," kata Mahyuni kepada majelis hakim. (Baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Masuk Kategori "Abuse of Power")
Dia menilai, ucapan Basuki soal Surat Al-Maidah ketika pidato dengan yang ada di buku tidak bisa disamakan. Namun, kuasa hukum tetap menanyakan hal tersebut, disandingkan dengan pandangan Mahyuni bahwa pernyataan tulisan lebih bisa dipertanggungjawabkan ketimbang ucapan lisan.