JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menilai kesaksian dua ahli pada sidang lanjutan, Senin (13/2/2017), menguntungkan pihaknya.
Ahli yang dimaksud adalah ahli agama Islam sekaligus Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Muhammad Amin Suma dan ahli bahasa Indonesia dari Universitas Mataram, Prof Mahyuni.
"Perlu digarisbawahi, tadi pagi ahli agama mengatakan, untuk hukum positif di Indonesia tidak bertentangan dengan yang ada di Al Quran. Diakui, sehingga apa yang diatur dalam hukum positif harus dihormati dan diwajibkan untuk diikuti, dalam hal ini termasuk UU Pilkada, perihal mencari pemimpin," kata seorang kuasa hukum Basuki, Teguh Samudra, kepada pewarta seusai sidang.
(Baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Masuk Kategori "Abuse of Power" )
Teguh menambahkan, melalui keterangan Mahyuni, disebut pemaknaan terhadap suatu peristiwa harus menyeluruh dalam satu episode utuh. Dengan demikian, tidak bisa memaknai isi pidato Basuki di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al-Maidah ayat 51 dengan menonton penggalan potongan dari video yang berdurasi 1 jam 48 menit tersebut.
"Kata-kata Al-Maidah tidak bisa berdiri sendiri, harus disandingkan dengan kalimat pembuka pidato dalam rangka menyemangati warga di Kepulauan Seribu yang merupakan audiens Pak Basuki," tutur Teguh.
Sidang ke-10 Basuki selesai pada Senin sore. Sidang akan dilanjutkan lagi pada Selasa (21/2/2017) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini akan kembali digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.