JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempersilahakan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak ( kini berubah nomenkelatur menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) Agus Bambang Setyowidodo untuk menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ahok menjelaskan, hal itu guna mengetahui alasan Pemprov DKI yang saat itu dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mencopot Agus sebagai Kadis Pelayanan Pajak.
"Aku sih suruh dia gugat. Iya dong supaya tahu kebenaran," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).
Meski tak mengungkapkan kebenaran apa yang harus dibuktikan, Ahok menilai sebagai warga negara Agus sah-sah saja melakukan gugatan.
"Wajar orang mau gugat kan?" ujar Ahok. (Baca: Sebelum Gugat Pemprov DKI ke PTUN, Mantan Kadis Pajak Lapor ke Ahok)
Agus mengajukan gugatan ke PTUN pada Jumat (10/2/2017). Gugatan itu diajukan Agus karena merasa Sumarsono secara sewenang-wenang mencopot jabatannya tanpa alasan yang jelas.
Saat ini Agus dipindahkan menjadi staf di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan, penyebab pemberhentian Agus karena diduga telah menyalahgunakan wewenang keuangan.
"Memang ini persoalan integritas, penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan. Itu yang nanti akan kami buka di pengadilan," kata Suradika di kantor Dinas Teknis, Jakarta Pusat, Senin siang.
Kompas TV Serah terima jabatan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono kepada Basuki Tjahaja Purnama menjadi penanda berakhirnya masa kampanye Pilkada DKI Jakarta. Ahok dan Djarot kembali memimpin Ibu Kota setelah cuti selama sekitar tiga bulan. Sebagai calon incumbent, keduanya memang lebih diuntungkan, selain memiliki akses terhadap birokrasi dan fasilitas daerah, calon petahana juga telah dikenal warga di daerahnya. Meski demikian, langkah Basuki - Djarot mengatur Pemprov DKI Jakarta tentu akan disorot publik maupun lawan politik. Di hari tanpa kampanye, setiap pasangan calon dituntut memegang komitmen untuk menjaga pilkada yang bersih dan damai. Jangan sampai hari tenang justru membuat bimbang apalagi mebuat suasana semakin tegang. Berikan pemilik suara sejenak menimbang siapa yang pantas menjadi pemimpin Ibu Kota untuk lima tahun ke depan. Soal hari tanpa kampanye dimulai hari ini (11/2), KPU Provinsi DKI Jakarta siap memberi sanksi bagi pasangan calon maupun tim suksesnya yang melanggar aturan. Pilkada Jakarta menjadi salah satu barometer kesuksesan pilkada serentak 2017. Tak hanya berada di Ibu Kota, iklim politik pemilihan pemimpin DKI bisa jadi menjadi contoh di daerah lain. Kini patut dinanti, pesta demokrasi untuk memilih pemimpin DKI pada 15 Februari nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.