Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dua Kali, Pengacara Ahok Tolak Ahli dari MUI

Kompas.com - 14/02/2017, 07:00 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah dua kali ditolak oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Senin (13/2/2017) kemarin, pengacara Ahok mengajukan keberatan terhadap saksi ahli agama dari MUI, Muhammad Amin Suma, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Perkenankan kami menyampaikan pokok-pokok keberatan kami. Pertama MUI telah menerbitkan surat tugas menugaskan Muhammad Amin Suma mewakili MUI untuk memberi keterangan sebagai saksi ahli ke penyidik," kata pengacara Ahok, Humphrey Djemat.

Humphrey mengatakan Amin sendiri merupakan pengurus Komisi Hukum dam Perundang-undangan MUI. Komisi itu telah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait kasus Ahok tersebut.  Dengan demikian Amin dinilai memiliki konflik kepentingan dalam kasus itu.

"Sebab di satu sisi dia menjadi bagian dari masalah dalam perkara ini. Sedangkan di sisi lain dia mau menjadi bagian dari solusi dengan menjadi ahli," kata Humphrey.

Pengacara berpendapat orang yang memiliki konflik kepentingan tidak mungkin bisa bertindak sebagai ahli independen dan objektif. Amin dinilai sudah memiliki keberpihakan terlebih dahulu dalam kasus itu.

Dalam persidangan, Humphrey sempat meminta hakim untuk tidak memeriksa Amin sebagai saksi ahli di persidangan.

"Dan agar ahli tersebut dinyatakan sebagai ahli yang tidak kredibel dan tidak patut didengar keterangannya dalam persidangan ini," ujar dia.

Alasan jaksa

Pada akhirnya, Amin tetap diperiksa sebagai ahli dalam persidangan itu. Hakim mengizinkan Amin menjadi saksi karena menilai jaksa dan kuasa hukum memiliki hak yang sama untuk mengajukan saksi.

Selain itu, hakim sendiri yang nantinya akan memutuskan apakah akan menggunakan keterangan ahli atau tidak dalam putusan. Namun, pengacara Ahok memutuskan untuk tidak menanyakan apapun kepada Amin.

Usai sidang, jaksa pun menjelaskan alasannya memilih ahli agama dari MUI.

"Saya katakan bahwa perkara yang disidangkan ini tidak boleh dipertentangkan antara Ahok dengan MUI," ujar jaksa Ali Mukartono.

Ali mengatakan kasus ini bukan kasus antara Ahok dan MUI, melainkan pelanggaran hukum nasional. Maka, seharusnya pengacara tidak perlu mempertentangkan Ahok dengan MUI.

Selain itu, kata Ali, MUI merupakan lembaga yang terdiri dari puluhan ormas Islam. Hal ini membuat MUI menjadi relevan untuk dimintai pendapat soal agama Islam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Perempuan dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com