JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang wartawan, Nadia Atmaji, semringah kala ditanya apakah ia sempat mencoblos di tengah-tengah kesibukan meliput pencoblosan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Nadia mengatakan, ia dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi liputan setelah mengurus perpindahan tempat pemungutan suara (TPS) satu hari jelang pencoblosan.
Nadia bercerita, awalnya sang ibu bertanya lokasi liputannya saat pencoblosan. Dia mengatakan bahwa ditugasi kantor untuk meliput pencoblosan di TPS 6 Rawa Barat, Jakarta Selatan, tempat calon gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono, memilih.
Nadia pun pasrah apabila ia harus kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya karena agenda liputannya yang tak memungkinkan. Nadia tercatat di TPS 32 Menteng Atas.
Namun, sang ibu bersikeras agar Nadia bisa tetap menggunakan hak pilihnya.
"Kata ibu saya, 'Enggak bisa, enggak benar itu. Enggak boleh dong sampai hak pilih tercabut gara-gara liputan, apalagi (stasiun) TV kamu ajak warga untuk memilih'," kata Nadia kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (15/2/2017).
(Baca juga: Ingin Pindah TPS Saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Ini Caranya...)
Karena perkataan ibunya itu, Nadia berpikir keras. Dia mencari cara agar bisa tetap menggunakan hak pilih meskipun sedang liputan di tempat berbeda.
Salah satu rekan kerja Nadia mengatakan bahwa ia masih bisa mencoblos di tempat liputan.
Nadia kemudian berangkat ke TPS tempat Agus memilih di Rawa Barat pada Selasa (14/2/2017) untuk mendapatkan informasi soal mekanisme pencoblosan meskipun tidak masuk dalam DPT.
"Pas saya datang ke TPS Agus di Rawa Barat ternyata tidak bisa langsung memilih. Harus urus form A5," kata dia.
Form A5 itu didapatkan setelah ia mengurus di kelurahan tempat TPS semula Nadia terdaftar. Nadia pun segera mengurus proses perpindahan TPS.
Dia pulang ke rumah terlebih dahulu untuk mengambil formulir C6 dan langsung berangkat ke Kelurahan Menteng Atas.
"Saya harus naik ojek dari rumah ke kelurahan karena sudah pukul 16.30 WIB dan takut kelurahan tutup," kata Nadia.
(Baca juga: Pemilih di DKI yang Domisilinya Tak Sesuai KTP Masih Bisa Pindah TPS)
Setelah mengurus selama 30 menit, Nadia akhirnya mendapatkan form A5 dan kini ia bisa tetap menggunakan hak pilih.
"Saya sebenarnya sudah pasrah, tetapi setelah dipikir lagi, benar juga, pilkada ini lima tahun sekali. Ini hak pilih konstitusi warga Indonesia dan Jakarta. Saya percaya one vote berarti bagi warga Jakarta. Jadi, sayang enggak dipakai dan rawan disalahgunakan," kata dia.