JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah pemilih di apartemen yang menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) pada pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb, Rabu (15/2/2017), membeludak. Hal ini terjadi karena mereka tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Saya kemarin kaget, di apartemen itu banjir DPTb, kaget saya. Kami kesulitan melakukan pendataan di apartemen, ini akhirnya," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Pokja Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik, Kamis (16/2/2017).
Pada saat pemutakhiran data pemilih dilakukan, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) kesulitan mendata penghuni apartemen. Padahal, KPU DKI sudah berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan Dinas Perumahan DKI Jakarta.
"Karena memang kami udah teriak-teriak dengan pengelola, dengan pemerintah, dengan persatuan penghuni, dibuka saja mana warga DKI yang tinggal di sini, jangan ditutup-tutupi, orang untuk kepentingan menyelamatkan hak pilih dia," kata dia.
Oleh karena masih hanya pengelola apartemen yang tidak memberikan akses, akhirnya banyak pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Sementara itu, saat mereka menjadi DPTb dengan membawa e-KTP atau surat keterangan, surat suara yang tersedia habis.
Sebabnya, surat suara yang tersedia hanya sejumlah DPT ditambah 2,5 persen surat suara tambahan dari DPT per TPS.
"Di lapangan, yang namanya DPTb tidak semuanya tercatat karena persoalan kehabisan surat suara, apalagi dia datang setelah pukul 13.00, maka ditutup itu TPS," ucap Sidik.