JAKARTA, KOMPAS.com - Posko pengaduan kasus pelanggaran Pilkada DKI Jakarta yang dibuka Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah menerima aduan sejumlah warga.
Seorang petugas bagian pelayanan yang menerima pengaduan di posko itu, Intan, mengatakan, sejak selesai pencoblosan Rabu (15/2/2017) sampai hari ini, sudah ada beberapa laporan warga.
"Sudah ada. Tapi kalau jumlah saya kurang tahu. Kalau yang datang hari ini (ke posko) ada empat orang, tapi kalau yang (mengadu) lewat telepon sama email, banyak," kata Intan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/2/2017).
Intan tidak dapat menyebut angka pasti jumlah laporan karena datanya belum direkap.
Mengenai kasus yang dilaporkan, lanjut dia, akan ditindaklanjuti oleh tim hukum di posko tersebut. Misalnya, dari empat orang yang datang ke posko hari ini, mengadu karena tidak bisa mencoblos.
"Dia dari Kemayoran, ngadu karena enggak bisa mencoblos, karena masalah C6," ujar Intan.
Posko pengaduan tersebut, lanjut Intan, dibuka 24 jam untuk menerima aduan mengenai pilkada di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mencium terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2017, khususnya di basis pendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Posko tersebut berada di Jalan Majapahit Nomor 26, Blok AG, Jakarta, dengan kode pos 10160. Nomor pengaduan telepon di 021-3518457/62, Fax. 021-3510479, dan email: bbhapusat.pdip@@gmail.com.