Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih yang Gunakan Hak Pilih Orang Bisa Terancam Pidana

Kompas.com - 19/02/2017, 14:26 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain bisa dijerat dengan hukuman pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada) Tahun 2016.

Ketua Bawaslu Mimah Susanti menyampaikan hal tersebut menanggapi adanya lima orang yang menggunakan hak pilih orang lain saat hari pencoblosan Pilkada DKI 2017 pada 15 Februari lalu.

"Kalau pun misalnya terbukti, akan dikenakan pasal 178a terkait dengan pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," kata Mimah saat meninjau pelaksanaan pencoblosan ulang di TPS 29 Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017).

Lima orang yang menggunakan hak pilih orang lain saat Pilkada DKI 2017 masing-masing terjadi dua peristiwa di Kalibata, dua peristiwa di Utan Panjang, Kemayoran dan satu peristiwa di Jakarta Timur.

Menurut Mimah, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut temuan tersebut. Karena itu, Mimah menyatakan belum bisa memastikan apakah kelima orang itu akan dijerat dengan hukuman pidana.

"Dua hari ke depan kita akan putuskan. Jadi mohon bersabar dulu. Tapi untuk sementara ini mengarah kepada tindak pidana pemilu," ujar dia.

Dari tiga lokasi temuan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, dua lokasi mengharuskan adanya pencoblosan ulang.

Menurut Mimah, pencoblosan ulang baru akan dilakukan jika temuan pelanggaaran terjadi lebih dari satu kejadian. Kondisi itulah yang disebut Mimah menyebabkan tidak adanya pencoblosan ulang untuk temuan pencoblos yang menggunakan hak pilih orang lain di Jakarta Timur.

"Yang di Jakarta Timur ada dugaan pemiliknya menggunakan Kartu Tanda Penduduk wilayah lain, luar Jakarta. Tapi berhasil dihentikan," ucap Mimah.

Kompas TV KPU DKI Jakarta, hari ini (19/2), akan menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS. Bawaslu DKI Jakarta memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang, karena menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran. Pemungutan suara ulang akan dilakukan di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, dan TPS 1, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua orang di TPS 29 Kalibata, serta dua orang di TPS 1 Utan Panjang diduga menggunakan formulir C6 milik orang lain untuk mencoblos. Ketua KPU DKI Jakarta menegaskan, petugas KPPS akan diberi pendampingan khusus, agar tak mengulangi kesalahan yang sama saat pemungutan suara ulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com