JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, KPU DKI bersama KPU RI akan mengkaji kemungkinan pelaksanaan kampanye pada Pilkada DKI Jakarta apabila ada putaran kedua.
Dahliah mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat, tidak diatur kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon jika ada putaran kedua.
"Memang kalau dalam Peraturan KPU tentang kekhususan DKI Jakarta itu tidak ada kampanye yang dilakukan oleh calon, hanya kampanye difasilitasi oleh KPU dalam bentuk penajaman visi misi," kata Dahliah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Dahliah mengatakan, pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2012, KPU DKI Jakarta melarang kedua pasangan cagub-cawagub berkampanye. Kampanye yang mereka lakukan hanya dalam dua kali debat yang diselenggarakan KPU DKI.
"Sekarang kami ingin membahas bersama KPU RI, apakah kami ingin memberlakukan ketentuan yang sama karena kalau seandainya ada kampanye, ada hal-hal yang harus diatur berikutnya," kata dia.
Jika ada kampanye pada putaran kedua, hal-hal yang diatus misalnya, pasangan calon petahana harus kembali cuti. Selain itu, pasangan calon yang lolos ke putaran kedua juga harus kembali mengatur dana kampanye mereka.
Di satu sisi, KPU tidak mengatur soal dana kampanye pada putaran kedua. Di sisi lain, semua pasangan calon juga sudah melaporkan dana kampanye mereka ke KPU DKI.
"Status untuk pembukuan saat ini mereka sudah tutup buku. Jadi kalau sudah tutup buku, kalau misalnya ada kampanye lagi, berarti harus ada pengaturan dana kampanye dari awal lagi," kata Dahliah.
Sementara itu, waktu yang ada sebelum pemungutan suara putaran kedua sangat sempit. Apabila tidak ada gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi dan tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus satu, pemungutan suara putaran kedua akan dilangsungkan pada 19 April 2017.
Namun, apabila ada gugatan ke MK, pemungutan suara putaran kedua kemungkinan dilangsungkan pada Juni 2017.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno sebelumnya mengatakan, tidak akan ada kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Yang ada hanyalah debat yang difasilitasi oleh KPU DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.