Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Berusia 17 Tahun Sebelum Putaran Kedua Pilkada DKI Bisa Memilih

Kompas.com - 20/02/2017, 21:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, warga DKI Jakarta yang baru berusia 17 tahun sebelum putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) apabila putaran kedua tersebut dilangsungkan.

Pemilih yang bersangkutan harus mendaftarkan dirinya melalui mekanisme yang ditentukan KPU DKI.

"Yang pada hari pemungutan suara 19 April itu berusia 17 tahun akan kami masukkan asal mereka mendaftar aktif," ujar Sumarno di sela rapat konsultasi dengan KPU RI di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).

Apabila hasil rekapitulasi penghitungan suara menunjukkan tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen+1, pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta rencananya akan dilangsungkan pada 19 April 2017, jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, warga DKI Jakarta yang baru berusia 17 tahun setelah putaran pertama hingga sebelum putaran kedua memiliki kesempatan untuk memilih. Namun, KPU DKI masih merumuskan waktu dan mekanisme pendaftaran.

KPU DKI tidak akan melakukan pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah seperti yang dilakukan pada putaran pertama. KPU DKI hanya melakukan pemutakhiran data pemilih secara terbatas. Masyarakat diminta untuk aktif mendaftarkan dirinya agar tidak kehilangan hak suara.

"Nanti akan ada pendaftaran aktif. Jadi masyarakat kalau selama ini didatangi, nanti mereka mendatangi," kata Sumarno. (Baca: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada DKI Capai 77,1 Persen)

Selain pemilih yang baru berusia 17 tahun, KPU DKI juga akan memasukkan pemilih yang kehilangan hak suaranya pada putaran pertama ke dalam DPT putaran kedua. Syaratnya, mereka juga harus mendaftarkan diri.

"Kepada masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya, diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran. Kami buka pendaftaran nanti di tingkat kelurahan atau apa," ucapnya.

Dengan demikian, DPT pada putaran kedua terdiri dari DPT putaran putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama yang mencoblos menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, dan warga DKI yang memenuhi syarat namun belum bisa menggunakan hak suaranya pada putaran pertama.

Keputusan tersebut diambil saat KPU DKI melakukan rapat konsultasi dengan KPU RI sejak Senin sore. Mereka membahas hal-hal terkait penyelenggaraan pilkada untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. (Baca: Peraturan KPU Bakal Direvisi untuk Mengakomodasi Pemilih yang Tak Bisa "Nyoblos")

Kompas TV Terkait Pilkada DKI Jakarta dari berbagai aduan terkait penyelenggaraan pilkada Jakarta 15 februari lalu, KPU DKI Jakarta telah melakukan evaluasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com