Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Sebut Ahli Hukum dari Jaksa Tak Miliki Referensi Saat Bersaksi

Kompas.com - 21/02/2017, 08:55 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - I Wayan Sihdarta, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyebut salah satu ahli hukum dari jaksa penuntut umum (JPU), Dr Mudzakkir tidak memiliki referensi jelas saat memberikan keterangan.

Mudzakkir dinilai menjelaskan panjang lebar, tapi tak berkaitan dengan satu sumber.

"Jadi penjelasan tafsiran-tafsiran ahli ini tidak jelas sumbernya dari mana," kata Wayan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Salah satu pendapat dari Mudzakkir mengenai golongan. Menurut Wayan, Mudzakkir tidak memberikan sumber apa pun dalam menjelaskan soal golongan.

Padahal, ahli perlu menyebutkan tiga sumber lain dalam memberikan keterangan, seperti doktrin, yurispundensi atau Undang-undang.

"Dia penafsiran sendiri. Itu tidak penting bagi kami, bisa saja dia mencetuskan sendiri," kata Wayan.

Seorang ahli harus memberikan keterangan tentang peristiwa pidana secara normatif dan keilmuan. Saksi ahli tidak diperkenankan secara spontan berpendapat atas berdasarkan pendapat sendiri.

"Apalagi tidak berkaitan sumber pidana dan sumber normatif tidak disebutkan," ujar Wayan.

Kompas TV Dari sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan keterangan empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Jaksa menghadirkan 2 ahli pidana, 1 ahli bahasa, dan 1 ahli agama. Penasihat hukum memandang, ahli agama Islam yang dihadirkan Majelis Ulama Indonesia tidak independen. Teguh meragukan ahli yang juga ikut membahas pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait penodaan agama dalam pidato Ahok, di mana mampu memberikan keterangan tanpa muatan kepentingan. Dalam sidang ke-10 ini, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma. Saat persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan soal pemaknaan surat Al-Maidah ayat 51.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com