Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pak Ahok Menang di Kepulauan Seribu, Ini Bukti Tidak Menodai Agama"

Kompas.com - 21/02/2017, 10:13 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim pengacara terdakwa kasus dugaan Penodaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, meyakini kliennya tidak melakukan penodaan agama saat berpidato di Kepuluan Seribu beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, mengatakan pernyataannya itu didasari perolehan suara hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta yang menyatakan Ahok-Djarot unggul di Kepulauan Seribu. Menurut dia, Ahok-Djarot mendulang suara yang tinggi di lokasi tersebut.

"Buktinya Pak Ahok menang di Kepulauan Seribu, ini buktinya bahwa tidak menodai agama Islam. Bahwa ajaran agama itu ajaran mulia," ujar Teguh, di Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

(Baca: Hasil Sementara di Pulau Panggang, Ahok-Djarot Bersaing dengan Anies-Sandi)

Teguh menambahkan, tim kuasa hukum akan mengklarifikasi ucapan Ahok tersebut kepada saksi ahli yang akan bersaksi dalam sidang kesebelas kasus dugaan penodaan agama. Menurut dia, pernyataan Ahok kala itu tidak bisa dimaknai secara sepenggal saja.

"Akan kami tanya ke ahli agama apakah kalimat atau ucapan yang dikemukakan Ahok di Kepulauan Seribu adalah penodaan agama? Karena gak bisa hanya satu kata itu saja. Tapi ada alinea sebelumnya, alinea sesudahnya, dan makna secara utuh itu apa," ucap dia.

Teguh menduga, ada maksud terselubung dari berbagai pihak yang melaporkan Ahok ke polisi atas tuduhan penodaan agama. Sebab, menurut dia para pelapor tidak utuh memaknai ucapan Ahok di Kepulauan Seribu.

"Jangan hanya sepotong kalimat saja. Saksi pelapor pun enggak tahu sepotong itu dari mana diperolehnya dan kalimat sebelumnya enggak tahu. Ada kepentingan apa. Terbuktilah dengan pilkada ini Ahok di Kepulauan Seribu menang. Saya yakin deh tidak ada kita akan menodai agama," kata Teguh.

(Baca: Saksi dari Pulau Panggang Sebut Tidak Ada Ucapan Ahok yang Menyinggung)

Kompas TV Sepuluh kali sudah, Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa dalam kasus penodaan agama menjalani sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Persidangan kali ini, menjadwalkan empat ahli. Namun, hanya dua orang yang hadir. Ahli bahasa dari Universitas Mataram didatangkan untuk memaknai isi pidato Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51. Senada dengan ahli bahasa, keterangan yang memberatkan terdakwa juga datang dari Muhammad Amin Suma, ahli agama Islam. Terkait keterangan para ahli, penasihat hukum terdakwa justru kembali mempertanyakan sejumlah kejanggalan. Nada keberatan juga dilontarkan atas keterangan ahli agama yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sejak dua bulan bergulir, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan. Sebagian besar, kesaksian mereka didasarkan atas video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com