JAKARTA, KOMPAS.com — Miftahul Akhyar, ahli agama, mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah memiliki niat menodai agama pada ucapan surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Jadi kalau orang ngomong enggak ada niat, dia lagi ngelindur namanya, apalagi ini disampaikan di pertengahan (pidato). Terasa sesuatu yang penting," kata Akhyar.
Hal itu dikatakannya dalam persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Wakil Rais Aam PBNU ini mengatakan, dalam Islam ada beberapa gerakan menjurus menghilangkan pemahaman terkait agama. Adapun menurut Akhyar, kalimat penodaan agama oleh Ahok dilakukan lebih kurang selama 20 detik.
"Jadi, niat seseorang (Ahok) saat pidato saat itu, ahli sudah sampaikan itu penistaan agama?" tanya hakim lagi.
"Kita tahu, ucapan itu kan dorongan ucapan hati," kata Akhyar.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai, Ahok telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.