Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Ahok Tak Sampaikan Surat Al Maidah, Tak Ada Masalah"

Kompas.com - 21/02/2017, 13:21 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Rois Aam PBNU Miftahul Akhyar mengatakan tak akan ada masalah bila Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tak menyinggung soal surat Al Maidah 51.

Ahok menjadi terdakwa dugaan penodaan agama setelah berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Maaf ya, kalau terdakwa (Ahok) ini tidak sampaikan surat Al Maidah, tidak masalah. Pilgub DKI ini tak ada masalah kalau terdakwa tak sebuat ucapan (Al Maidah 51) di Pulau Seribu," kata Miftahul yang menjadi saksi ahli di sidang Ahok, PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Jawaban Miftahul menanggapi pertanyaan pengacara Ahok, Huhmprey Djemat, terkait partai Islam mendukung calon dengan latar belakang non-Muslim. Dari situasi itu, Humphrey bertanya mengapa hanya Jakarta yang selalu dipersoalkan.

"Karena di luar Jakarta tidak ada kasus Al Maidah, yang ada kasus 51 Jakarta," kata Miftahul.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Dari sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan keterangan empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Jaksa menghadirkan 2 ahli pidana, 1 ahli bahasa, dan 1 ahli agama. Penasihat hukum memandang, ahli agama Islam yang dihadirkan Majelis Ulama Indonesia tidak independen. Teguh meragukan ahli yang juga ikut membahas pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait penodaan agama dalam pidato Ahok, di mana mampu memberikan keterangan tanpa muatan kepentingan. Dalam sidang ke-10 ini, jaksa penuntut umum menghadirkan ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia, Muhammad Amin Suma. Saat persidangan, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan soal pemaknaan surat Al-Maidah ayat 51.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com