JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana, Mudzakkir, mengatakan, penodaan agama tak bisa dinilai dari kebiasaan sehari-hari. Siapa pun berpotensi berbuat jahat, termasuk melakukan penodaan agama.
"(Meskipun dalam) lingkungan agama, tapi (bisa) juga lakukan tindakan pidana (penodaan agama)," kata Mudzakkir di sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Mudzakkir menambahkan penilaian terhadap pelaku kejahatan didasari oleh perbuatan, bukan pada lingkungan. Meskipun seseorang berada di lingkungan baik, tak menutup kemungkinan dia berbuat jahat.
Dia mencontohkan salah satu kasus pembunuhan anak di salah satu panti asuhan di Pekanbaru. Meskipun pelaku mengumpulkan anak yatim, namun secara objektif dia melakukan pembunuhan.
"Siapa berbuat, dia (harus) bertanggungjawab. (Kemudian) dari perbuatan (kejahatan) seperti apa (baru) bisa dikonstruksi ada niat atau tidak (melakukan kejahatan)," kata ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini. (Baca: Tiga Kalimat dari Pidato Ahok yang Dianggap Menodakan Agama)