JAKARTA, KOMPAS.com - Kartika Dewi dan Ibunya Siti Rimbawati, warga Bekasi, yang mobilnya tenggelam saat banjir di Kolong Tol Cikuni pada Selasa pagi, menggugat PT Jasa Marga, PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JTLLJ), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Melalui salah satu kuasa hukumnya, Akhmad Zaenuddin, Kartika mendaftarkan gugatannya pada Rabu (22/2/2017) siang. Tuntutan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 101/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.
Dalam tuntutan provisi, Kartika menuntut agar pihak Jasa Marga dan JTLLJ menyediakan dan mengoperasikan pompa penyedot air di ruas jalan tol yang rawan banjir, pemasangan kamera CCTV, lampu penerangan serta peralatan potensi bahaya.
Pihaknya juga meminta agar tergugat menyediakan mobil derek dan mobil patroli yang beroperasi selama 24 jam. Pengacara yang biasa disapa Zae itu menjelaskan, saat kejadian, kondisi terowongan tanpa penerangan.
"Tergugat ini telah melakukan perbuatan melawan hukum yang membahayakan keselamatan dan juga merugikan penggugat. Harusnya petugas di tol tahu ada bahaya dan dalam keadaan banjir dia lakukan preventif," ujar Zae kepada Kompas.com di Pengadilian Negeri Jakarta Utara, Rabu sore.
Kartika juga menuntut ganti rugi akibat adanya kerugian materil sebesar Rp 250 juta. Sedangkan gugatan oleh ibunya terkait kerugian imateril sebesar Rp 2 miliar. (Baca: Korban Banjir di Kolong Tol Cikunir Berencana Gugat Jasa Marga)
Selain itu, Kartika juga menuntut agar Menteri BUMN memberhentikan Komisaris PT Jasa Marga dan PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta.
"Juga meminta untuk menghukum tergugat untuk membuat permintaan maaf kepada penggugat di media cetak harian," ujar Zae.
Zae menjelaskan, gugatannya yang diajukan agar selanjutnya tidak ada korban seperti yang dialami Kartika. Selain itu, dengan tuntutan ini Zae berharap agar pemerintah bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kartika Dewi menjadi korban banjir di kolong tol tersebut pada Selasa pagi saat selepas kendaraan yang dikendarainya ke luar pintu tol Cikunir 4. Tanpa ada pemberitahuan dari petugas pintu tol, kendaraannya terjebak di genangan air setinggi 1 meter dalam keadaan gelap gulita.