JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan kembali cuti untuk kampanye jika Pilkada DKI Jakarta 2017 berlanjut ke putaran kedua.
Jika Basuki (Ahok)-Djarot cuti, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali dipimpin oleh pelaksana tugas (plt) gubernur. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan Plt Gubernur DKI Jakarta akan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Kalau melihat situasi politik di Jakarta ya kemungkinan besar dari Kemendagri lagi," ujar Sumarsono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2017).
(Baca: KPU Tegaskan Paslon Petahana Harus Cuti pada Kampanye Putaran Kedua)
Sumarsono sempat menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta ketika Basuki-Djarot cuti kampanye putaran pertama. Untuk putaran kedua, dia belum tahu apakah akan menjabat kembali atau tidak.
Sumarsono mengatakan Kemendagri akan menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI untuk menetapkan putaran kedua terlebih dahulu. Setelah itu, Kemendagri akan menunggu keputusan resmi terkait pasangan calon yang masuk pada putaran kedua.
"Lalu KPU DKI kan akan menetapkan jadwal berapa lama masa kampanyenya, barulah kemudian Kemendagri memberi keputusan untuk mengutus plt selama cuti kampanye," ujar Sumarsono.
"Keputusan Mendagri tergantung pada keputusan KPU DKI menetapkan kapan masa kampanyenya," kata Sumarsono.
(Baca: Beda Ahok dan Djarot Sikapi Aturan Cuti Kampanye Putaran Kedua)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memutuskan adanya masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan. Keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2/2017) malam.
KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti. Sebab, jika kampanye dilarang, hal yang dikhawatirkan justru ada kegiatan yang mengarah pada kampanye yang dilakukan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua.