JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima 1.000 aduan dari korban investasi bodong Pandawa Mandiri Group. Saat ini sebagian dari mereka diperiksa sebagai pelapor.
"Jadi saat ini di posko Krimsus sudah menerima seribu aduan yang jadi korban KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Pandawa. Dari seribuan tersebut sudah dapat ada 22 laporan polisi, dan hari ini penyidik sedang memeriksa beberapa pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya yang baru Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/2/2017).
Penyidik juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dokumen dan data aktivitas penghimpunan dana Pandawa selama lebih dari 10 tahun terakhir.
Terkait pengembalian dana yang diharapkan para nasabah, Argo mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk membagi dan mengembalikan aset itu. Kepolisian hanya memastikan selama proses penyidikan, aset yang ditemukan akan dibekukan sehingga tidak bisa dipindahtangankan.
"Bukan kewenangan polisi membagi-bagi dan mengembalikan aset itu, tapi aset ini untuk bukti di pengadilan. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Argo.
Tujuh tersangka, yaitu bos Pandawa Group Salman Nuryanto bersama keluarganya telah ditangkap. Polisi menemukan sekitar 40 sertifikat properti, delapan di antaranya telah diverifikasi. polisi Juga kini menyita tujuh unit mobil, sejumlah motor, dan 12 rekening dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar.
Salman diduga telah menghimpun uang ratusan ribu nasabah dengan total kurang lebih Rp 3 triliun. Hingga saat ini, polisi masih menelusuri pihak-pihak lain yang mengetahui dan terlibat kegiatan investasi bodong itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.