JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan, PDI-P akan menaati seluruh aturan yang dibuat KPU DKI Jakarta, termasuk aturan terkait cuti kampanye yang harus dilakukan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI yang diusung PDI-P, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.
Ahok dan Djarot merupakan pasangan petahana pada Pilkada DKI 2017.
"Kami taat pada aturan main. Kalau penyelanggara pemilu memerintahkan untuk cuti ya meksipun ini agak di luar kelaziman," ujar Hasto di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Namun Hasto mempertanyakan landasan penyelenggaraan kampanye pada Pilkada DKI putara kedua. Hasto mengatakan, kebijakan kampanye pada Pilkada putaran kedua kali ini berbeda dari Pilkada DKI sebelumnya yang hanya perlu penajaman visi dan misi melalui debat calon gubernur-calon wakil gubernur DKI. Hasto menilai ada nuansa politis dalam pengaturan jadwal kampanye tersebut.
"Apakah ini ada kekhawatiran yang berlebihan sehingga kemudian dimunculkanlah peraturan-peraturan seperti itu. Tapi pada akhirnya kami kan taat pada KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujar Hasto.
"Sehingga ketaatan kami inilah yang kami harapkan juga menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan pemilu yang demokratis yang syaratnya adalah taat pada aturan main," kata Hasto.
KPU DKI Jakarta memutuskan untuk mengadakan kampanye pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Aturan itu mengakibatkan Gubernur-Wakil Gubernur petahana DKI Jakarta Ahok-Djarot harus cuti kampanye.
Pada Pilkada putaran pertama, Ahok-Djarot cuti selama 3,5 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.