Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Punya Diskresi Atur Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI

Kompas.com - 24/02/2017, 23:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU memiliki diskresi untuk mengatur adanya pelaksanaan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Hadar menyebut kampanye putaran kedua pada Pilkada DKI tidak dilarang.

"Kami sebagai penyelenggara punya ruang atau diskresi untuk mengatur hal (kampanye putaran kedua) tersebut," ujar Hadar di Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (24/2/2017).

Hadar menuturkan, Undang-Undang Pilkada maupun Peraturan KPU memang tidak mengatur pelaksanaan kampanye putaran kedua secara detail. Namun, peraturan-peraturan tersebut tetap membuka ruang pelaksanaan kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Saya kira itu ada ruangnya sebetulnya, bahwa undang-undang tidak mengatur (kampanye putaran kedua) secara detail dan rinci, itu iya. Apakah kemudian dilarang, itu kan tentu tidak," kata dia.

Hadar mengatakan, KPU mempertimbangkan semua hal dalam menentukan keputusan tertentu. Keputusan itu dilandasi prinsip keadilan. Ketentuan mengenai kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI akan dituangkan dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta.

"Nanti kita tunggu saja melalui keputusan KPU DKI akan seperti apa detailnya ini," ucap Hadar.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengatakan, saat ini KPU DKI masih terus mendiskusikan aturan teknis pelaksanaan kampanye pada putaran kedua. KPU DKI akan menerbitkan SK terkait aturan teknis dan agenda putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Nanti KPU DKI akan membuat Surat Keputusan, kalau KPU RI kan peraturan. Aturan putaran kedua, termasuk kampanye, diatur dalam SK tersebut," kata Sidik, Jumat.

Komisioner KPU DKI Jakarta lainnya, Dahliah Umar, sebelumnya mengatakan, putaran kedua pelaksanaan pilkada tidak diatur dalam UU Pilkada. Namun, aturan putaran kedua tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Baca: Penyelenggaraan Kampanye pada Putaran Kedua Pilkada DKI Dipersoalkan)

Putaran kedua diadakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Sebab, pasangan cagub-cawagub yang ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

"Karena itu kami akan membahas bagaimana pengaturan putaran kedua. KPU saya kira punya wewenang untuk itu dan ada Peraturan KPU yang mengatur tentang kekhususan bila di Jakarta terjadi putaran kedua," ujar Dahliah, Senin (20/2/2017).

Peraturan KPU yang dimaksud yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Sementara aturan teknis tahapan putaran kedua diatur oleh KPU DKI melalui SK. Dahliah menuturkan, KPU DKI sebetulnya telah menerbitkan SK KPU DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.

"Di situ ada jadwal putaran kedua. Tapi kalau misalnya ada ketentuan-ketentuan teknis yang berubah, kami akan mengubah SK tentang tahapan itu sesuai dengan kebutuhan," kata Dahliah.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily sebelumnya mempertanyakan landasan hukum KPU DKI untuk menyelenggarakan kampanye di putaran kedua Pilkada DKI 2017.

"Apakah diatur kampanye dalam putaran kedua, kalau tidak diatur, jangan diatur. Makanya sejauh mana landasan hukum KPU (DKI) terkait kampanye di putaran kedua," kata Ace, Jumat.

Ace menyatakan, lebih baik KPU DKI mengikuti aturan yang sudah ada, tidak perlu membuat aturan baru. Jika tetap dibuat kampanye putaran kedua, anggota DPR RI Komisi II itu berencana menanyakan kepada pihak KPU terkait kampanye di putaran kedua itu.

"Saya sebagai komisi II akan minta KPU klarifikasi soal putaran kedua. Itu yang akan kami tanyakan dalam rapat pleno KPU," ujar Ace. "Kalau ada landasan hukum oke, kalau enggak ada jangan dipaksakan," tambah Ace. (Baca: Kemendagri Tunjuk Plt Gubernur jika Ahok-Djarot Cuti Kampanye Putaran Kedua)

Kompas TV Pilkada serentak yang terjadi di ibu kota DKI Jakarta masih meninggalkan berbagai catatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Maruah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran Meski Sudah Jadi Sang Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com