JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, menilai ada pembiaraan atas penggunaan surat keterangan (suket) yang diduga palsu di TPS 22 di wilayah Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Pada Senin (27/2/2017), anggota tim kuasa hukum Anies-Sandi, Yupen Hadi, berada di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, untuk melaporkan kejadian ini.
(Baca juga: Tim Hukum Anies-Sandi Laporkan Dugaan Suket Palsu)
Yupen menyatakan, pembiaran itu dilakukan pihak kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di TPS tersebut.
Para saksi dari setiap pasangan calon, termasuk dari Anies-Sandi, kata dia, juga melakukan kesalahan berjemaah dengan membiarkan pemilih menggunakan suket yang diduga palsu tersebut.
"Di lapangan terjadi kesalahaan berjemaah KPPS-ya, termasuk saksi dari setiap palson sepakat membiarkannya. Belakangan di ketahui panwas, (tetapi) panwas juga diam," kata Yupen di Mapolsek Ciracas, di Jakarta Timur, Senin.
Masalah ini kemudian diprotes kubu Anies-Sandi saat penghitungan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
"Sampai direkap kecamatan kita protes, maunya kita ini kan diangap sebagai sebuah pelanggaran," ujar Yupen.
Ia lantas menunjukkan beberapa suket yang digunakan di TPS 22 dan dinilai palsu. Suket itu misalnya tidak ada logo kop surat dan tidak memakai stempel resmi.
Adapun suket merupakan surat pernyataan untuk pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang mencoblos menggunakan e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI.
"Kalau suket resmi itu kan ada dua, pertama ada barkot ada foto dan kedua suket khusus untuk pilkada. Dua-duanya di keluarkan disdukcapil. Boleh sudin di bawahnya dan kelurahan, tapi formatnya baku," ujar Yupen.
(Baca juga: Tim Anies-Sandi Permasalahkan Suket yang Ditandatangani Lurah)
Beberapa foto kopi suket palsu itu dibawa pihaknya untuk jadi bukti pelaporan, sedangkan yang asli ada di KPU DKI.
Pihaknya menyebut ada sekitar 5 sampai 10 suara yang memakai suket palsu di TPS 22. "Dari saksi kami di TPS 22 itu banyak sekali suket yang tidak semestinya," kata Yupen.
Dengan melaporkan ini, pihaknya meminta kepolisian untuk menindaklanjuti. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Bawaslu DKI.
"Kita minta ini diusut sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan jangan sampai ini masih jadi masalah," ujar Yupen.