JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, mengaku telah memperingatkan penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak memeriksanya pada 9 Desember 2016 karena pemeriksaan itu tak memiliki alasan kuat.
Cerita itu diungkapkan Buni saat mengadu ke Komnas HAM, Senin (27/2/2017) siang.
"Saya bilang ke penyidik, Kalau Bapak sekarang mau memeriksa saya terus, artinya Bapak melanggar HAM, karena Bapak tidak bisa melakukan kesewenang-wenangan tanpa berdasarkan hukum. Bapak sewenang-wenang kepada saya sebagai warga negara. Bukankah juga perlu hak asasi saya dilindungi?" kata Buni, di hadapan komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas.
(Baca: Buni Yani: Saya "Ngadu" Bukan karena Ingin Menyelamatkan Diri)
Buni mengungkapkan, dia menyampaikan hal itu sebelum penyidik mulai memeriksanya. Meski telah diperingatkan, kata Buni, polisi tetap saja melanjutkan pemeriksaan hingga kemudian menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Saya sudah sampaikan itu di BAP dan sudah ditulis. Tetapi, tetap saja saya diperiksa hari itu. Padahal saya sudah kasih warning hari itu juga. Ini salah satu saja, saya bisa cerita yang lain-lain, tapi ini salah satu saja," tutur Buni.
Dari peristiwa itu, Buni merasa tidak diperlakukan adil sebagai warga negara. Dia menyamakan posisinya sebagai warga negara yang taat hukum, dengan memenuhi sejumlah kewajiban, sehingga seharusnya hak dia pun dilindungi oleh negara.
"Saya bilang, saya warga negara, bayar pajak tiap bulan, gaji saya dipotong sebagai dosen, dan saya minta negara wajib memberikan hak saya. Saya sudah menunaikan kewajiban saya, sekarang Bapak memperlakukan saya diskriminatif," ujar Buni.