Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Hukum Kampanye Putaran Kedua Pilkada yang Dipertanyakan...

Kompas.com - 28/02/2017, 06:10 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta merencanakan pelaksanaan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Keputusan ini menuai komentar dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Mereka mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan kampanye dan cuti kampanye petahana pada putaran kedua.

(Baca juga: Tim Ahok-Djarot Akan Laporkan KPU DKI apabila Adakan Kampanye Putaran Kedua)

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI tidak akan membuat keputusan tanpa ada dasar hukum yang malandasinya.

Dia menyebut dasar hukum pelaksanaan putaran kedua dan kampanye sangat kuat. Dasar hukum putaran kedua tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Putaran kedua diadakan apabila tidak ada pasangan cagub-cawagub yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Sementara itu, kegiatan kampanye pada pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Terkait dengan kampanye itu di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa kalau pasangan calon ditentukan, maka kemudian yang bersangkutan akan melakukan kegiatan kampanye," ujar Sumarno, Senin (27/2/2017).

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, aturan kampanye memang tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang.

Oleh karena itu, KPU memiliki wewenang untuk mengatur pelaksanaan kampanye pada putaran kedua.

Wewenang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Sehingga KPU sebagai penyelenggara pemilu berwenang mengatur lebih lanjut apa yang belum diatur dalam undang-undang," kata Dahliah.

Aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, kata dia, tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat.

Kampanye dilakukan sebagai bentuk penajaman visi dan misi. Dahliah mengatakan, kampanye tersebut harus difasilitasi KPU dan boleh dilakukan langsung oleh pasangan calon.

KPU DKI Jakarta tengah membuat aturan teknis pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 yang akan dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com