JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli agama dari Jaksa Penuntut Umum, Rizieq Shihab, mengatakan, kewajiban umat Islam memilih pemimpin muslim tidak melanggaran konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Bahwa umat Islam wajib memilih muslim, itu tak bertentangan dengan konstitusi," kata Rizieq di persidangan dugaan penodaan agama, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2017).
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini menyebut umat muslim di wilayah mayoritas muslim sudah seyogianya memilih pemimpin muslim. Namun, di wilayah non-muslim, Rizieq menganggap proporsional bila pemimpin dari kalangan non-muslim.
"Seperti Bali dari Hindu, itu sesuatu proporsional karena wilayah itu dari kalangan mereka, di tempat itu sudah wajar umat Islam dipimpin non-muslim," kata Rizieq.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Kompas TV Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan penodaan agama dengan terdakawa Basuki Tjahaja Purnama. Rizieq Shihab dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan sebagai ahli bidang agama dalam sidang Ahok pada Selasa depan. Pada sidang sebelumnya, hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan lima saksi ahli yang belum hadir pada sidang berikutnya. Sementara itu, terkait status Rizieq sebagai tersangka menjadi saksi ahli sidang Ahok, kuasa hukum menyatakan hal tersebut tidak menjadi menjadi masalah. Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama RI Soekarno. Penetapan tersangka Rizieq diputuskan oleh Polda Jawa Barat setelah dilakukan gelar perkara sebanyak tiga kali. Rizieq Shihab telah diperiksa penyidik sebagai tersangka beberapa pekan lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.