JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, meminta majelis hakim menahan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Rizieq, Ahok berpotensi melarikan diri jika tidak ditahan.
"Dia punya akses banyak, kawan-kawannya banyak yang punya pesawat pribadi. Ini berpotensi melarikan diri. Karena itu, saya minta (Ahok) ditahan," ujar Rizieq seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
(Baca: Ketika Hakim Tolak Permintaan Rizieq...)
Selain itu, menurut Rizieq, Ahok yang juga menjabat Gubernur DKI Jakarta itu harus segera ditahan karena terbukti berulang kali melakukan tindakan penodaan agama.
Rizieq menyebut, penodaan agama yang dilakukan Ahok tidak hanya dilakukan saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tetapi juga saat diwawancara dengan media asing Al-Jazeera.
"Jadi, sampai sidang ke-12 ini, (Ahok) selalu mengolok-olok surat Al-Maidah, menghina umat Islam dan ulama. Karena itu, kami minta kepada hakim agar terdakwa ditahan. Kenapa, karena terlalu sering mengulangi penodaan agama," kata Rizieq.
(Baca: Penjelasan Rizieq soal Hukuman untuk Penoda Agama)
Rizieq merupakan ahli agama yang ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan surat keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.
Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat.
Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.