JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli agama, Rizieq Shihab, mengatakan setiap muslim berkewajiban menyampaikan ayat Al-Quran kepada sesama, meskipun hanya satu ayat. Namun, bila terkait tafsir dan kandungan, maka harus disampaikan oleh orang yang berkompeten.
"Kalau ingin jelaskan isi kandungan tafsir, ingin menerangkan tentu hanya boleh dilakukan ahli yang mumpuni dan memiliki ilmu untuk menjelaskan isi kandungan Al-Quran," kata pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Ahli yang dimaksud Rizieq adalah ulama. Dia menjelaskan bahwa ulama merupakan pewaris dari Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, para ulama berkewajiban untuk menggantikan dalam menyampaikan risalah Allah.
"Kehidupan Nabi, baik ucapan tindakan, tidak lain pengamalan, pengejawantahan pelaksanaan dai isi kandungan Al-Quran, harus ada estafet. Ulama berkewajiban menjelaskan isi kandungan Al-Quran," kata Rizieq yang menjadi ahli agama dalam persidangan Basuki Tjahaja Punama atau Ahok. (Baca: Saksi Ahli Pernah Minta Tim Pengacara Ahok Bertaubat)
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.