JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meyakini kesaksian dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab tidak dimasukan ke dalam pertimbangan majelis hakim saat nanti memberikan putusan.
"Kita yakin juga ini keterangan ahli (Rizieq) akan dikesampingkan," ujar pengacara Ahok, Humphrey Djemat di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Humphrey menjelaskan, kesaksian Rizieq pada persidangan hari ini lebih didasari karena menaruh rasa benci terhadap Ahok. Menurut dia, sebagai seorang ahli Rizieq harusnya bisa bersikap objektif.
"Ahli itu apa yang ditanya dia jelaskan, bukan menambahin. Segala sesuatu berdasarkan fakta yang ada," ucap dia.
Terlebih lagi, dalam sidang hari ini Rizieq meminta majelis hakim untuk menahan Ahok. Menurut dia, tidak seharusnya saksi ahli bersikap seperti itu.
"Sampai saat ini tidak ada ahli yang muncul yang minta untuk Ahok ditahan, baru ahli ini saja. Jadi kalau begitu semakin memperkuat keyakinan kita sejak awal menolak," kata Humphrey.
Rizieq merupakan ahli agama yang ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan Surat Keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.
Selain Rizieq, satu ahli lagi dengan nama Abdul Chair Ramadhan dijadwalkan bersaksi. Abdul merupakan ahli pidana dan merupakan anggota dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat. (Baca: Pengacara Ahok Heran, Rizieq yang Saksi Ahli Lebih Banyak Bicara Fakta)
Baik Abdul maupun Rizieq merupakan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Basuki didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.