JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai persidangan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait statusnya sebagai terdakwa kasus penodaan agama telah melanggar aturan. Djarot menilai, harusnya proses hukum terhadap Ahok tidak dilakukan saat Ahok sedang mengikuti Pilkada DKI.
Ahok-Djarot merupakan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI yang sedang berlaga pada Pilkada DKI 2017. Djarot mengatakan, saat Badrodin Haiti menjadi Kapolri, Badrodin mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa proses hukum terhadap calon gubernur-calon wakil gubernur harus dihentikan sementara selama pilkada berlangsung.
Kenyataanya, kata Djarot, saat ini proses hukum terhadap Ahok masih berlanjut.
"Ini posisi tidak imbang. Pak Basuki terdakwa loh, dia setiap Minggu harus hadapi sidang. Yang satu (Djarot) statusnya bebas. Ini sudah melanggar aturan loh menurut saya," ujar Djarot di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Djarot juga mengatakan kasus Ahok sudah dipolitisasi. Djarot mengatakan pada pilkada serentak tahun ini, hanya Ahok yang menjalani proses persidangan. Ada calon pimpinan daerah bertatus tersangka tetapi tak dilakukan proses hukum. Namun, Djarot tak menyebut calon dari daerah mana yang dimaksudnya.
"Ini kan (proses hukum Ahok) politisasi menurut saya . Kalau nggak politisasi nggak mungkin sidang sekarang. Harusnya setelah pilkada. Ada nggak sidang se-Idonesia waktu pilkada, lalu kenapa hanya Jakarta," kata Djarot.
"Gitu loh, makanya saya bilang gentle lah kita. Kami hadapi, seneng, nggak cengeng," ujar Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.