JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono berpendapat, tidak perlu ada kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Jika ada, dia berharap masa kampanye tidak perlu terlalu lama seperti masa kampanye putaran pertama.
"Sebaiknya ya tidak perlu ada kampanye pada putaran kedua dan bila ada jangan lama-lama, cukup maksimal 10 hari saja," ujar Sumarsono kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2017).
(Baca juga: Tim Ahok-Djarot Laporkan Anies atas Dugaan Kampanye di Luar Jadwal)
Sumarsono mengatakan, visi dan misi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sudah disampaikan dengan baik pada masa kampanye putaran pertama.
Apalagi, debat sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Sumarsono mengatakan, masyarakat sudah memahami visi dan misi semua paslon dari rangkaian debat itu.
Ada kekhawatiran terjadinya kampanye dengan menggunakan fasilitas negara oleh pasangan calon petahana bila tidak ada masa kampanye pada putaran kedua.
Terkait itu, Sumarsono mengatakan, Bawaslu DKI yang seharusnya berperan aktif memantau hal itu. Sumarsono mengatakan, ini hanya sekadar pendapat Kemendagri.
Pada akhirnya, Kemendagri menyerahkan keputusan akhirnya kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. "Kami menghormati penyelenggara pilkada," ujar Sumarsono.
(Baca juga: KPU DKI: Penafsiran Kampanye Putaran Kedua pada Pilkada 2012 dan 2017 Berbeda)
Jika KPU DKI menetapkan adanya masa kampanye, maka pasangan calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, harus cuti dari jabatan mereka.
Sumarsono mengatakan, nantinya jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diisi oleh pelaksana tugas.
"Plt akan ada bila KPU mewajibkan kampanye, karena UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur petahana harus cuti selama masa kampanye," ujar Sumarsono.