Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Masih Pertanyakan Adanya Kampanye pada Putaran Kedua

Kompas.com - 02/03/2017, 19:06 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memiliki pandangan yang berbeda terkait aturan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI 2017.

Juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, I Gusti Putu Artha, mengatakan, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat, kampanye pada putaran kedua disebutkan dalam bentuk penajaman visi dan misi.

Kemudian, dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 41/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2017 telah disebut kampanye dalam bentuk debat.

"KPU Jakarta sudah merumuskan SK Nomor 41, kampanye penajaman visi misi (debat). Jelas hari ini masih berlaku, SK ini belum dibatalkan. Lalu kenapa tiba-tiba mau mengubah peraturan," kata Putu dalam FGD (Focus Group Discussion) SK KPU DKI di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Putu mengatakan, perubahan SK yang dilakukan KPU seharusnya merujuk pada adanya perubahan aturan di atasnya. Namun, saat ini tidak ada perubahan aturan apa pun. Putu pun mempertanyakan perubahan tersebut.

"Ini kan tidak ada angin, tidak ada hujan, kemudian diubah. Keberatan saya di sana," kata dia.

Putu juga mempertanyakan mengapa KPU mengadakan kampanye penajaman visi misi yang lain selain bentuk debat yang tercantum dalam SK Nomor 41 tersebut. Adanya kampanye setelah tiga hari penetapan peserta pilkada pun menjadi perhatian Putu. Sebab, penetapan peserta pilkada yang dimaksud undang-undang yakni yang melalui tahapan pendaftaran pasangan calon. Sementara pada putaran kedua hal tersebut tidak terjadi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pelaksanaan kampanye merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jadwal kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan peserta pilkada sampai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Penetapan peserta pilkada dalam aturan tersebut tidak dijelaskan putaran pertama atau kedua.

"Kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan peserta pemilihan. Dia berhenti pada peserta pemilihan karena memang di dalam undang-undang pilkada kita nomenklatur untuk penentuan calon terpilih adalah suara terbanyak," kata Titi dalam kesempatan yang sama.

Titi mengatakan, pada PKPU Nomor 6 Tahun 2016 juga disebutkan tahapan kampanye pilkada pada putaran kedua meliputi kampanye dalam bentuk penajaman visi, misi, dan program pasangan calon. Kemudian, bentuk-bentuk kampanye diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 65 mengatakan bahwa kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, iklan.

"Pasal 65 ayat 1 bicara 'dapat'. 'Dapat' itu boleh semua, boleh enggak. Domain KPU-lah yang mengatur bentuk yang dapat itu yang mana. Tapi sekali lagi bentuk yang dapat itu yang mana, yang ada di dalam pasal 65 tadi," ujar Titi.

Jawaban KPU DKI

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, KPU DKI Jakarta diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menetapkan tahapan, jadwal, dan pedoman teknis Pilkada. KPU DKI Jakarta mengubah SK Nomor 41 karena SK tersebut hanya mengatur kampanye putaran kedua dalam bentuk debat.

"Pada saat kami menentukan itu, presedennya adalah kami mengikuti Pilkada 2012 karena pada saat itu belum ada ketentuan tentang bagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016. Pilkada 2012 itu payung hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Jadi KPU DKI tidak tepat kalau masih menggunakan norma hukumnya UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Dahliah.

KPU DKI Jakarta menilai tidak tepat jika mengadopsi Pilkada 2012 karena adanya aturan yang baru. Oleh karena itu, KPU DKI berniat memperbaiki SK yang sudah disusun tersebut.

"Nah karena itu kami kemudian berniat baik untuk memperbaiki supaya kami juga tidak disalahkan membuat tahapan, jadwal, dengan cantolan undang-undang yang lama. Kami ingin membuat tahapan jadwal dengan cantolan undang-undang yang baru," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com