Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Petisi Minta Alfamart Tarik Gugatan dan Buka Laporan Sumbangan

Kompas.com - 03/03/2017, 12:38 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petisi yang meminta agar PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart untuk mencabut gugatan terhadap seorang warga bernama Mustolih Siradj dan membuka laporan sumbangan (donasi) konsumen, muncul di situs www.change.org.

Petisi berjudul "Tarik Gugatan kepada Mustolih dan Buka Laporan Sumbangan Konsumen Alfamart" tersebut dibuat oleh pemilik akun bernama Fathuddin Kalimas. Petisi tersebut tertulis dibuat sekitar empat hari lalu atau tanggal 28 Februari 2017.

Mustolih, kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2017) mengatakan petisi itu merupakan bentuk dukungan masyarakat atas gugatan pihak Alfamart kepada dirinya.

"Saya kira petisi ini menjadi simbol konsumen Indonesia semakin kritis dengan pelaku usaha. Apa yang dilakukan Alfamart dengan menggugat saya ke pengadilan itu betul-betul mengusik konsumen lainnya," kata Mustolih, Jumat siang.

Saat dipantau Kompas.com sampai dengan Jumat pukul 11.17 WIB petisi itu sudah mendapat 42.093 dukungan. Pembuat petisi itu ialah akun Fathuddin Kalimas. Mustolih menilai, tindakan Alfamart menggugat dirinya seolah seperti mengancam dirinya yang juga konsumen, yang berlaku kritis terhadap Alfamart.

"Bagi saya ini preseden buruk," ujar Mustolih.

Mustolih diketahui pernah mengajukan soal transparansi penyaluran donasi konsumen Alfamart, kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia. Belakangan dirinya dan KIP digugat pihak Alfamart.

"Inti gugatan itu mereka keberatan atas putusan komisi informasi (KIP) dan keberatan dengan langkah saya mengajukan masalah ini ke komisi informasi dulunya," ujar Mustolih.

Dia heran sampai muncul gugatan dari pihak Alfamart hanya karena mengajukan masalah sumbangan itu ke KIP. Padahal, saat mengajukan masalah penyaluran donasi Alfamart ke KIP, Mustolih berstatus sebagai pemohon informasi soal sumbangan tersebut. Sementara pihak Alfamart sebagai termohon informasi.

"Dan komisi informasi sebagai wasitnya. Yang saya heran kenapa kemudian menjadikan saya sebagai tergugat. Padahal saya (saat mengajukan masalah donasi sebagai) termohon, bukan penggugat," ujar Mustolih.

Atas gugatan pihak Alfamart, Mustolih akan dipanggil mengikuti sidang perdana pada Senin (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Negeri Tangerang, pihak yang digugat yakni KIP sebagai tergugat I sedangkan Mustolih ditulis sebagai tergugat II.

Mustolih mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut dan menyatakan siap mengikuti sidang. Namun, karena gugatan itu, ia merasa dirugikan karena akan menyita waktunya dan biaya.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus datang ke pengadilan, dan ini kan membutuhkan waktu, biaya dan seterusnya," ujar pria yang juga mengaku sebagai dosen itu.

Dia percaya, dengan langkah gugatan yang dilakukan Alfamart, akan banyak dukungan kepadanya dari masyarakat.

"Selagi Alfamart memperlakukan konsumennya dengan cara mengggugat, maka dukungan semacam ini akan semakin membesar," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com