TANGERANG, KOMPAS.com - Hendra, penanggung jawab pabrik saus dan kecap Sari Wangi, menyebut usahanya telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dia ungkapkan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendatangi pabrik Sari Wangi di Kota Tangerang, Jumat (3/3/2017) siang.
"Kami memang pakai botol bekas, karena beli botol baru (ongkosnya) bisa Rp 2.000 lebih. Tapi kami kan cuci, ada mesinnya masuk dari Jerman," kata Hendra, di hadapan pewarta.
Menurut Hendra, pihaknya senang didatangi BPOM karena dapat memperlihatkan proses produksi yang diyakini sudah benar. Namun, ketika diminta tanggapan bahwa BPOM meminta pabriknya berhenti sementara, Hendra belum dapat memberi jawaban pasti.
"Saya agak bingung soal itu, belum tahu deh," tutur Hendra.
(Baca: BPOM Sidak Pabrik Kecap dan Saus Botol di Tangerang)
Pabrik kecap dan saus Sari Wangi ini telah beroperasi sejak 1980, dengan jumlah pekerja saat ini sekitar 300 orang. Dalam sehari, pabrik ini bisa memproduksi sekitar 700 lusin botol kecap dan saus, belum termasuk dengan kemasan sachet.
Produk kecap dan saus ini dikirim ke Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Jawa. Meski begitu, pihak BPOM sebelumnya berpendapat ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak pabrik dalam memproduksi kecap dan saus.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengungkapkan, pelanggarannya berupa ketiadaan izin edar, serta adanya bahan pengawet dan pewarna yang diduga dapat membahayakan tubuh jika dikonsumsi.
Penny pun meminta operasional pabrik dan proses produksi dihentikan sementara waktu sampai ada tindakan lebih lanjut.
(Baca: Temukan Pelanggaran, BPOM Minta Pabrik Kecap dan Saus Ini Stop Operasi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.