Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ahok Siapkan 15 Sampai 20 Saksi dan Ahli

Kompas.com - 04/03/2017, 22:02 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama , Humphrey Djemat mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan 15 sampai 20 saksi dan ahli yang akan menyampaikan keterangan pada sidang dugaan penodaan agama.

Humphrey menjelaskan, seluruh saksi yang dihadirkan akan meringankan serta meyakinkan bahwa Ahok bukan merupakan penoda agama.

"15 sampai 20 saksi fakta dan ahli (yang akan dihadirkan)," ujar Humphrey saat menemani Ahok mengunjungi Makam Mbah Priok, di Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2017).

(Baca: Ahli Pidana Sebut Surat Terbukanya Tidak Terkait Kesaksiannya di Sidang Ahok)

Sedangkan sidang Selasa (7/3/2017) pekan depan, ada tiga saksi yang akan dihadirkan yaitu Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Bambang Waluyo merupakan politisi Partai Golkar DKI Jakarta yang hadir dalam kunjungan kerja Ahok ke Kepulauan Seribu, September 2016.

Andi Analta Amier merupakan kakak angkat Ahok. "Yang datang waktu Pak Ahok di Kepulauan Seribu 27 September. Masih saksi fakta, belum saksi ahli. Ini pasti menguntungkan untuk kami, tapi obyektif," ujar Humhprey.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Adapun beberapa saksi pelapor yang sudah dihadirkan oleh JPU seperti Irena Handono, Pedri Kasman, Novel Bamukmin, Muhammad Asroi Saputra, dan lain-lain.

(Baca: Yenny Wahid Harap Polisi Tak Selalu Pakai KUHP dalam Penodaan Agama)

Kemudian saksi ahli yang dihadirkan JPU seperti Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Usai memberikan keterangan sebagai ahli, Rizieq Shihab yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JOU), menilai terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melanggar Pasal 156 A KUHP soal penodaan agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com