JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI) menetapkan dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta berhak mengikuti putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Kedua pasangan itu yakni paslon nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan pasangan nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyampaikan, digelarnya putaran kedua karena pada pemungutan suara 15 Februari lalu belum ada pasangan calon yang meraih suara 50 persen plus 1.
(Baca: KPU DKI Gelar Rapat Pleno Tanpa Dihadiri Ahok-Djarot)
"Ketiga paslon tidak ada yang memperoleh suara lebih dari 50 persen sebagai persyaratan untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wagub sebagaimana ditetapkan dalam uu kekhususan kita, UU 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta," kata Sumarno saat membuka rapat pleno.
Pasangan Anies-Sandi hadir pada rapat pleno tersebut. Sementara Ahok-Djarot memutuskan meninggalkan lokasi rapat karena waktu pelaksanaan molor dari jadwa.
Pasangan Ahok-Djarot diwakili tim sukses. (Baca: Alasan Ahok-Djarot Tinggalkan Rapat Pleno KPU DKI yang "Ngaret")
Adapun hasil rekapitulasi KPU DKI, tercatat bahwa perolehan suara paslon nomor pemilihan satu, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, memperoleh 937,955 suara atau 17,07 persen. Sementara pasangan nomor urut dua, yakni Ahok-Djarot sebanyak 2.364.577 suara atau 42,99 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Anies-Sandiaga memperoleh suara 2.197.333 atau 39,95 persen.
Mengacu pada perolehan suara tersebut, pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi berkesempatan kembali bersaing pada putaran kedua.