JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang juga politikus Partai Golkar, Bambang Waluyo Wahab, menceritakan momen saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Pengutipan surat Al Maidah oleh Ahok ini menjadi permasalahan yang kemudian menjerat Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
Ketika itu, Bambang ikut ke Kepulauan Seribu atas ajakan Ahok. Menurut Bambang, ketika itu dalam pidatonya Ahok mengatakan, agar warga tidak dibohongi oleh orang yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51.
"Jadi masyarakat pun tertawa mendengar (Ahok kutip Al-Maidah ayat 51)," kata Bambang saat menjadi saksi kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
(Baca juga: Sebut Ahok Tak Musuhi Umat Islam, Mantan Cawagub Babel Terisak)
Bambang merupakan saksi yang diajukan dari pihak terdakwa. Menurut Bambang, penekanan Ahok terletak pada kata "orang".
Dalam kesempatan yang sama, Bambang mengatakan, Ahok mengutip surat tersebut lantaran mengkhawatirkan adanya upaya menakuti masyarakat agar tak memilih dia lagi pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Namun, kata Bambang, Ahok memastikan, bila ia tak terpilih, program budi daya ikan kerapu di Kepulauan Seribu tetap berjalan. Adapun kunjungan Ahok saat itu dilakukan dalam rangka budi daya ikan kerapu.
(Baca juga: Kakak Angkat Ahok Ditolak Bersaksi, Kuasa Hukum Siapkan Gantinya)
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.