JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Fifi Lety Indra, menyebutkan banyak saksi dari pihaknya yang belum sempat menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal itu terungkap setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendapati ada saksi yang belum di-BAP dihadirkan pada sidang lanjutan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).
"Saksi fakta kami memang enggak ada yang masuk BAP. (Saksi) yang ke Kepulauan Seribu itu enggak sempat. Cuma dikasih waktu satu hari untuk proses penyidikan," kata Fifi kepada Kompas.com, Selasa sore.
(Baca: Selesai Sidang, Ahok Tak Kampanye)
Menurut Fifi, banyaknya saksi yang belum di-BAP terjadi karena waktu penyidikan yang sangat singkat. Sementara, pihaknya diminta menghadirkan semua saksi fakta serta ahli pada hari yang sama.
"Kami cuma bisa sehari dua hari, enggak sempat. Waktu proses penyelidikan, kami punya saksi diperiksa lebih banyak dan ahli juga sama diperiksa lebih banyak, karena waktunya panjang. Ketika proses penyidikan, sudah penetapan tersangka, waktunya cuma sebentar, jadi tidak sempat," tutur Fifi.
(Baca: Ahok Benarkan Keterangan Saksi soal Pernyataan Gus Dur tentang Al-Maidah 51)
Dari kejadian itu, Fifi memastikan pada persidangan berikutnya akan menghadirkan banyak saksi yang belum di-BAP.
Secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih bisa menghadirkan saksi tambahan di persidangan.
Nantinya, majelis hakim yang akan menilai apakah saksi tersebut relevan dan penting untuk didengarkan keterangannya.