Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Kasasi Penggusuran yang Diajukan Warga Kampung Pulo

Kompas.com - 07/03/2017, 21:37 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memutuskan menolak pengajuan kasasi yang dilakukan warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Warga Kampung Pulo sebelumnya pernah menggugat Surat Peringatan III (SP3) terkait penggusuran kawasan tersebut.

Gugatan terhadap SP III yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur itu pertama kali diajukan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, PTUN memutuskan menolak gugatan warga. Warga Kampung Pulo pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Tetapi PT TUN kembali menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Warga Kampung Pulo yang berjumlah 89 orang dan memberi kuasa kepada dua pengacaranya itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA dalam putusan Nomor 475 K/TUN/2016 kemudian menolak kasasi warga Kampung Pulo.

"Mengadili, menolak permohonan dari para pemohon kasasi," dikutip dari laman MA, Selasa (7/3/2017).

Putusan itu dibuat MA pada 13 Desember 2016. Dalam pertimbangannya, MA berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi dari para pemohon kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa pengujian terhadap obyek sengketa tidak lagi relevan, karena pembongkaran telah dilaksanakan.

Titik berat tuntutan para pihak adalah berkenaan dengan ganti rugi dan kesalahan tindakan pemerintah yang masih dapat diselesaikan melalui jalan lain (lembaga peradilan yang berwenang untuk itu).

Penerbitan obyek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dengan menolak kasasi tersebut, MA menyatakan pemohon kasasi sebagai pihak yang kalah, dan membebankan biaya perkara kasasi kepada pemohon Rp 500.000.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim MA, Yulius, dengan anggota majelis Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Kompas TV Penggusuran yang Terjadi di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com