JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, telah melakukan evaluasi untuk pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Evaluasi dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Dalam evaluasi itu, Pemprov DKI akan memperketat pengawasan bagi penerima surat keterangan (suket) untuk putaran kedua Pilkada DKI.
Hal itu dilakukan menyusul adanya kekeliruan saat penyebaran suket pada putaran pertama Pilkada DKI yang disebar di Panti Laras.
Saat itu, Pemprov DKI tidak melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap penerima suket di panti tersebut. Diduga, sejumlah penerima suket adalah warga yang mengalami gangguan jiwa.
Pada putaran kedua, Pemprov DKI akan menurunkan petugas dari Dinas Kesehatan untuk mengecek kesehatan penerima suket di lokasi tersebut.
"Lalu ada masalah di Panti Laras I, II, III. Jadi kalau itu memang tidak normal, namanya di Panti Laras itu kami cek dulu. Apakah orang gila boleh milih atau tidak boleh. Makanya kami cek dulu oleh tenaga kesehatan," ujar Sumarsono, usai melalukan rapat koordinasi dengan KPU DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu sore.
(Baca: Batas Akhir Penyebaran Suket untuk Pilkada DKI Putaran Kedua Belum Ditetapkan)
Sumarsono menjelaskan, evaluasi bagi KPU DKI, akan lebih rinci memastikan lokasi mana saja yang bisa didirikan tempat pemungutan suara (TPS).
Pada pilkada putaran pertama, sempat dibangun TPS di dalam Kompleks TNI. Namun, TPS itu harus dipindahkan karena berada dalam lokasi terlarang untuk digunakan sebagai fasilitas umum.
"Ini juga menimbulkan efek ketidaknyamanan. Makanya dalam pedoman yang dikeluarkan KPUD akan diperjelas dan dipertegas mana saja yang tidak boleh," ujar Sumarsono.
Pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan digelar pada 19 April 2017. Saat ini, calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta sedang melakukan kampanye hingga 15 April 2017.