Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Terima Data Tambahan 20 Ribu Pemilih Pemula

Kompas.com - 09/03/2017, 15:50 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner KPU DKI Jakarta, Moch Sidik mengatakan, KPU DKI telah menerima data sekitar 20.000 pemilih yang berusia 17 tahun hingga hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dari KPU RI. Pemungutan suara putaran kedua dilaksanakan pada 19 April 2017.

"Kami sudah mendapatkan angka itu dari KPU RI, kira-kira 20.000-an pemilih pemula yang 17 tahun sampai 19 April," ujar Sidik di Kawasan Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

(Baca: Jelang Putaran Kedua Pilkada, Pemprov DKI Awasi Penyebaran Suket)

Sidik menuturkan, warga DKI Jakarta yang berusia 17 tahun hingga hari pencoblosan menjadi salah satu kriteria yang akan dimasukkan sebagai daftar pemilih. Namun, sebelum memasukkan data tersebut, KPU DKI Jakarta akan memverifikasi data kependudukan mereka terlebih dahulu.

Selain pemilih pemula, KPU DKI Jakarta juga melakukan penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) putaran kedua untuk memastikan data tersebut mutakhir.

"Angka yang sudah ada 7,1 (juta DPT), ditambah DPTb putaran pertama yang 237.000, ditambah pemilih pemula yang 17 tahun itu. Kami validasi lagi apakah nama-nama by name by address itu tidak terdaftar, jangan-jangan sudah ada di DPT putaran pertama," kata dia.

KPU DKI Jakarta juga membuka pendaftaran pemilih di kantor-kantor kelurahan hingga 13 Maret 2017. Pendaftaran dilakukan untuk mengakomodasi pemilih-pemilih yang kehilangan hak pilihnya pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017.

Setelah pendaftaran dan penyusunan daftar pemilih, KPU DKI akan merekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) terlebih dahulu dan menetapkannya di KPU kabupaten/kota. Setelah itu, DPS akan diumumkan di kantor-kantor kelurahan dan bisa dicek secara online pada 22-28 Maret 2017.

"Setelah penetapan DPS, kami buka ruang juga selama tujuh hari untuk direspons, ditanggapi, oleh masyarakat. Misalnya melalui pengecekan secara langsung datang ke kelurahan, kami akan umumkan di situ hardcopy-nya, termasuk online," ucap Sidik.

Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan memperbaiki DPS menjadi DPS hasil perbaikan dan menetapkannya menjadi DPT.

Kompas TV Melalui rapat pleno yang di gelar Sabtu malam (5/3), Komisi Pemilihan Umum provinsi DKI Jakarta menetapkan, 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, berhak mengikuti putaran kedua pilkada DKI Jakarta. Apa saja hasil dari rapat pleno tersebut? Kita bahas bersama Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar dan pengamat komunikasi politik, Lely Arianie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com