JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi, mengungkapkan alasan pihaknya mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta ke rapat internal, yang diselenggarakan di Hotel Novotel, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017).
"Kami pengin tahu juga dong, kenapa orang bisa enggak dapat formulir C6. Ada warga yang punya formulir C6, tapi enggak punya KTP, enggak bisa milih, itu kan aturan semua," kata Prasetio.
(Baca: Hadiri Rapat Internal Ahok-Djarot, Ketua KPU DKI Tak Khawatir Dituding Berpihak)
Sementara itu Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mengatakan tujuan diundangnya KPU DKI dan Bawaslu DKI Jakarta hadir dalam rapat tersebut adalah untuk sama-sama berkomitmen mendukung pelaksanaan pilkada yang berkeadilan.
Hal paling penting, kata Hasto, seluruh warga DKI Jakarta dijamin untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
"Bahwa warga DKI yang memenuhi persyaratan memilih, betul-betul mendapatkan formulir C6 dan menggunakan hak pilih dengan baik," kata Hasto.
Politisi Partai Golkar Nusron Wahid mengatakan kehadiran KPU dan Bawaslu DKI untuk memberi penjelasan mengenai aturan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Agar tim pemenangan dapat mengetahui batasan-batasan dalam berkampanye.
Adapun Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, hadir dalam rapat tersebut.
Nusron mengatakan, tim pemenangan tidak menginginkan adanya multitafsir mengenai aturan pilkada, misalnya seperti bagi-bagi sembako, money politics, dan lainnya.
"Daripada pro kontra, nanti pertentangan di media sosial macam-macam. Sehingga nanti diubah lagi sikapnya," kata Nusron.