JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengaku tak mau berprasangka buruk terhadap jajaran Polsek Metro Tanah Abang terkait pemanggilannya sebagai saksi untuk laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan pada 2013.
Ia menganggap pemanggilan itu sebagai ujian saat memasuki dunia politik.
"Karena kalau yang mau maju dalam sebuah proses politik kan harus siap. Enggak boleh cengeng, enggak boleh mengeluh," kata Sandiaga saat ditemui di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
(Baca juga: Laporan Masuk pada 2013, Kenapa Sandiaga Baru Dipanggil Sekarang?)
Menurut Sandi, seseorang yang sudah memutuskan untuk terjun ke dunia politik harus siap menerima risiko yang bisa datang tak terduga. Selama tak bersalah, Sandi yakin ujian ini bisa dilewatinya.
"Kalau ada politisi digituin jangan baper, terima saja, saya yakin tidak melakukan kesalahan, dan saya siap menjalani proses," ujar Sandi.
Polsek Tanah Abang baru saja melayangkan surat pemanggilan terhadap Sandi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan kepada polisi pada 2013.
Pada 7 November 2013, seorang perempuan bernama Dini Indrawati Septiani melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Sandiaga bukanlah orang yang menjadi terlapor dalam peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Gelora Bung Karno pada 31 Oktober 2013 itu.
Menurut Sandi, laporan ini berawal dari adanya keributan yang terjadi antara sesama rekannya yang tergabung dalam komunitas Jakarta Berlari.
(Baca juga: Polisi Tunda Pemeriksaan Sandiaga Uno sebagai Saksi)
Sandi mengaku salut dengan kinerja Polsek Tanah Abang yang disebutnya mau menindaklanjuti laporan empat tahun lalu.
Apalagi, kata Sandi, tim hukumnya tak pernah memperhitungkan laporan itu sebagai perkara hukum yang bisa mengganggu pencalonannya.
"Kata kuasa hukum saya 'clear bos, clear'. Nah sekarang ketemu satu kasus yang ada di Polsek Tanah Abang," ujar Sandi.