Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gede Pasek Suardika Dilaporkan Sayap Partai Hanura ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 10/03/2017, 17:27 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura I Wayan Gede Pasek Suardika dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah oleh Ketua Umum Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) Oktasari Sabil. Gemura merupakan organisasi sayap Partai Hanura. 

"Pelaporan terkait statement (pernyataan) Bapak Gede Pasek pada 3 Maret 2017 yang menyatakan bahwa ketum Gemura pernah mencalonkan diri dari partai lain," ujar pengacara Oktasari, Yan Yan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/3/2017).

Padahal, Okta mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Hanura. Selain itu, Gemura mempersoalkan ucapan Pasek yang menyebutkan bahwa Gemura tidak lagi menjadi organisasi otonom dari Partai Hanura. 

Pasek juga disebut mengintimidasi sejumlah tenaga ahli di DPR yang merupakan anggota Gemura agar keluar dari organisasi tersebut.

"Kader-kader Gemura yang sekarang menjadi TA (tenaga ahli) di DPR RI dia disuruh memilih apakah mau jadi TA atau keluar dari Gemura, dan itu bukan hanya terhadap TA tetapi terhadap seluruh kader-kader Gemura yang ada di Indonesia," ujar Yan Yan.

Sementara itu, Oktasari menduga pernyataan Gede Pasek ini ada kaitannya dengan sikap politik Gemura pada Pilkada DKI 2017.

Gemura telah mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan calon Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. 

(Baca juga: Dukung Anies-Sandi, Gemura Akan Awasi TPS pada Putaran Kedua)

Adapun Hanura mendukung lawan Anies, yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Menurut Oktasari, seharusnya persoalan beda pandangan ini bisa diselesaikan dengan berdialog, bukan justru memfitnah dan memprovokasi pembubaran Gemura. 

"Saya pikir pilihan politik boleh berbeda, tetapi persoalan pembunuhan karakter tidak boleh dilakukan," ujar dia. 

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1196/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Gede Pasek dituduh melakukan fitnah sebagaimana tertuang dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com