JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, sebelumnya Pemprov DKI tidak mengetahui bahwa lahan di Kampung Bandan milik PT KAI yang akan dijadikan depo mass rapid transit (MRT) telah dikontrakkan ke perusahaan lain.
Pemprov DKI harus mengubah jalur MRT yang sebelumnya Bundaran HI-Kampung Bandan, menjadi Bundaran HI-Ancol Timur karena lahan di Kampung Bandan telah dikontrakkan ke pihak lain.
Tuty menjelaskan, kajian pembangunan MRT jalur Bundaran HI-Kampung Bandan merupakan kajian dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena MRT merupakan proyek strategis nasional yang seluruhnya berada di bawah kementerian tersebut.
"Kalau dulu perencanaannya itu masih dilakukan oleh Kemenhub. Jadi visibility study-nya, perencanaan detail semua Kemenhub. Baru eksekusinya oleh pemprov yang menugaskan PT MRT," ujar Tuty, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
(baca: Jalur MRT Diperpanjang sampai Ancol Timur, Anggaran Bertambah Jadi Rp 38 Triliun)
Tuty mengatakan, alasan tidak adanya perjanjian langsung untuk mengikat penggunaan lahan karena saat itu konsep perencanaan pembangunan MRT fase II belum rampung. Meski demikian, Tuty meyakinkan lahan seluas 6,1 hektare di Ancol Timur merupakan lahan yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan depo MRT.
Tuty siap menjelaskan dengan rinci kepada DPRD DKI Jakarta mengenai alasan Pemprov DKI memilih lokasi itu sebagai lokasi pembangunan depo MRT. Tuty juga berharap DPRD DKI tak melanjutkan rencana pembentukan panitia khusus (pansus) MRT.
"Kami berharap sih ada dialog karena mekanisme resminya tidak harus selalu melalui pansus. Mudah-mudahan data yang diminta bisa saya berikan. Keterangan, penjelasan tambahan, mereka minta saya sanggupi," ujar Tuty.
(baca: DPRD DKI Mulai Susun Nama Anggota Pansus MRT)
Pemprov DKI Jakarta mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp 16 triliun akibat adanya perubahan jalur pembangunan MRT yang sebelumnya Bundaran HI-Kampung Bandan, menjadi Bundaran HI-Ancol Timur. DPRD DKI Jakarta berencana membentuk pansus guna mengkaji permohonan itu.