JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara perampokan di rumah keluarga Dodi Triono dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kasus ini menjerat tiga tersangkanya yang masih hidup, yakni Erwin Situmorang, Alfins Bernius Sinaga, dan Ius Pane.
"Pemberkasan tahap pertama sudah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/3/2017).
(Baca juga: Pelaku Perampokan di Pulomas Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana)
Pihak kejaksaan akan memeriksa berkas tersebut. Jika telah lengkap (P 21), berkas itu akan didaftarkan untuk masuk proses persidangan.
Jika belum, berkas akan dikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi. "Nanti kalau sudah P 21 saya sampaikan," kata Argo.
Sebelumnya, pengacara para tersangka, Djarot Widodo, menyampaikan bahwa polisi akan melimpahkan berkas kasus tersebut kepada pihak jaksa pekan ini.
Perampokan di Jalan Pulomas Utara Nomor 66 ini dilakukan Ramlan Butarbutar (tewas) bersama Erwin Situmorang, Ius Pane, dan Alfins Sinaga dengan menyekap 11 penghuninya sejak Senin (26/12/2016) sore hingga diketahui pada Selasa (27/12/2016).
(Baca juga: Kapolri Beri Penghargaan buat Polisi yang Ungkap Perampokan di Pulomas)
Para korban disekap di kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter. Pemilik rumah, Dodi Trianto (59), tewas bersama anaknya, Diona Arika Andra Putri (16) serta Dianita Gemma Dzalfayla (9), akibat penyekapan tersebut.
Teman Dianita yang sedang menginap, Amelia Callista (10), serta kedua sopir Dodi, Tasrok (40) dan Yanto, juga tewas dalam penyekapan itu.
Hasil otopsi menunjukkan, mereka meninggal karena kehabisan oksigen. Mereka yang selamat adalah anak Dodi, Zanette Kalila Azaria (13), serta para pekerja di rumah Dodi, yaitu Santi (22), Fitriani (23), Windy (23), dan Emi (41).