JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, enggan mengomentari lebih lanjut soal laporan terhadap dirinya dan rekan kerjanya yang bernama Andreas Tjahyadi.
Mereka berdua dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya atas tuduhan tindak pidana penggelapan pada Senin (13/3/2017) petang.
"Nanti biar Andreas Tjahyadi saja yang akan menjelaskannya. Saya tidak mau berkomentar soal kasus hukum," kata Sandi saat dihubungi Kompas.com , Senin malam.
(Baca juga: Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi oleh Edward Soeryadjaya)
Edward melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo, sebelumnya menyampaikan bahwa Sandiaga dan Andreas diduga melakukan penggelapan saat membeli lahan di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan pada 2012.
Luas tanah yang digelapkan, menurut Fransiska, kurang lebih satu hektar. "Biar nanti Pak Andreas Tjahyadi yang akan menjelaskannya ke Polda. Saya menyerahkan kepada proses hukum yang berjalan," kata Sandi.
Laporan Fransiska itu diterima polisi dengan nomor laporan polisi 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Pihak Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan tersebut untuk mencari tahu ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.
(Baca juga: Laporan Masuk pada 2013, Kenapa Sandiaga Baru Dipanggil Sekarang?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.