JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan permintaan 500.000 blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kepada Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan selama belum ada blanko pihaknya mengeluarkan surat keterangan (suket) bagi warga yang sudah merekam namun belum mendapatkan fisik e-KTP.
"Sekarang sedang proses lelang (Kemendagri)," kata Edison, saat rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Dia menambahkan, pengajuan permintaan 500.000 blanko bukan hanya untuk mencetak fisik data, namun juga untuk keperluan mengganti fisik e-KTP warga yang hilang atau rusak.
"Perekaman kan terus bertambah. Permintaan kami sekitar 500.000 blanko karena butuh juga untuk yang hilang," ujar dia.
(baca: KPU Minta Pemerintah Daerah Dorong Warga Lakukan Perekaman E-KTP )
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menjelaskan, hingga 5 Maret 2017, masih ada 59.911 warga Jakarta yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Rinciannya, di Jakarta Selatan ada sebanyak 21.129 orang, di Jakarta Barat sebanyak 16.518 orang, Jakarta Timur sebanyak 11.769 orang, Jakarta Utara sebanyak 8.371 orang, Jakarta Pusat sebanyak 2.091 orang, dan Kepulauan Seribu sebanyak 33 orang.
Dari jumlah itu, ada sebanyak 54.381 warga yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan sebanyak 5.523 orang yang belum masuk DPT Pilkada DKI Jakarta 2017.
Perekaman e-KTP merupakan syarat agar warga bisa menggunakan hak pilihnya pada pilkada. Warga yang telah merekam e-KTP bisa mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil melalui kepala satuan pelaksana administrasi dan kependudukan di kelurahan.
Surat keterangan itulah yang digunakan agar warga DKI bisa menggunakan hak pilihnya.Tim kampanye pasangan cagub-cawagub DKI diminta membantu menyosialisasikan fungsi surat keterangan tersebut.