Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Ditawari Tulis Kisah Hidupnya oleh Produser Film

Kompas.com - 15/03/2017, 12:34 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa kliennya ditawari produser film untuk menulis skenario tentang kisah hidup dan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Menurut Bostam, Jessica menyanggupi dan kisahnya tersebut dia tulis dari dalam penjara untuk mengisi hari-harinya di Rutan Pondok Bambu.

"Dia ditawarkan, tapi dengan catatan setelah Jessica keluar. Makanya Jessica di dalam (tahanan) itu bekerja juga, dia nulis kisahnya, diminta sama produser. Itu produser film, dia enggak mau kalo sinetron," ujar Bostam saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2017).

Bostam menuturkan, Jessica telah menerima tawaran itu namun belum menandatangani kontrak pembuatan skenario film tersebut. Bostam juga tidak menyebut produser film yang menawari Jessica menulis skenario.

"Artinya sudah diterima tawaran itu, tapi dia masih menulis, tapi kan belum sign kontrak, masih memikirkan nasibnya dia di dalam (tahanan)," kata Bostam.

(baca: Permohonan Bandingnya Ditolak, Kuasa Hukum Jessica Ajukan Kasasi)

Adapun Jessica dihukum 20 tahun penjara melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Dia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun ditolak.

Jessica akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah banding yang diajukannya justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Selama menunggu proses hukum yang dijalaninya, selain menulis kisah hidup, Jessica kini mengisi kegiatannya dengan bersosialisasi bersama penghuni rutan lainnya.

"Sosialisasi ke teman-temannya. Dia sosialisasi di situ karena kebetulan Jessica disayang sekali sama tahanan, sama sipir. Jadi ada kegiatan dia baca buku, nulis-nulis," ucap Bostam.

Jessica dinyatakan bersalah karena membunuh Mirna menggunakan zat sianida yang dimasukkan ke dalam es kopi vietnam yang dipesannya di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

Jessica kemudian divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kompas TV Permohonan Banding Jessica Wongso Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com