JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga tidak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) di kolong tol untuk warga eks Kalijodo, Jakarta Utara.
Pendirian TPS di kolong tol itu disebut sebagai putusan Komisi Informasi Publik (KIP). Pengadu yang juga warga eks Kalijodo, Leonardo Eko Wahyu Widyatmoko, mengatakan, ada dua putusan berdasarkan sidang KIP.
Kedua putusan tersebut yakni mendirikan TPS di kolong tol dekat Kalijodo dan memberikan data daftar pemilih tetap (DPT) Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kemudian merekomendasikan kepada Abdul Muin untuk menjalankan kedua putusan tersebut.
"Poin nomor dua, saya sudah dapat DPT. Kemudian ada sosialisasi TPS di Jalan Bidara Raya (seberang Kalijodo), saat itulah saya tahu poin nomor satu tidak dijalankan," ujar Leo dalam persidangan di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Leo mengatakan, pada pencoblosan 15 Februari kemarin, dia dan beberapa warga eks Kalijodo lainnya mencoblos di TPS yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari lokasi tempat tinggal mereka di Kalijodo karena di sana tidak didirikan TPS.
"Saya menggunakan (hak pilih) 1 kilometer dari lokasi kami, seberang daerah yang digusur. Keputusan yang sudah ada di KIP inkracht dan mengikat," kata dia.
Sementara itu, Abdul sebagai teradu menuturkan, surat rekomendasi diterima oleh KPU Jakarta Utara pada 7 Desember 2016. Sementara DPT dan pemetaan TPS sudah ditetapkan pada 6 Desember 2017.
Selain itu, pemilih warga eks Kalijodo juga sudah dimasukan ke dalam DPT dan terdaftar di TPS 20 dan 21 Kelurahan Pejagalan.
"Nama-nama itu sudah ada di dalam DPT persoalannya. Tidak mungkin DPT ditetapkan, kami buat TPS yang pemilihnya sudah ada di DPT. TPS terbentuk kan basisnya pemilih," ucap Abdul dalam kesempatan yang sama.
Abdul juga mengatakan, dalam surat rekomendasi yang diterima KPU Jakarta Utara, mereka hanya diminta untuk mendirikan TPS di wilayah eks Kalijodo. Oleh karena itu, pemilih warga eks Kalijodo dimasukan ke dalam DPT di TPS 20 dan 21.
"Di suratnya di wilayah eks Kalijodo. Kan sudah ada RPTRA, berarti kami ke sampingnya. Di surat kami terima tidak ada kolong tol. Makanya ditampung di sampingnya, TPS 20 dan 21," kata Abdul. (Baca: Pilkada 2017, DKPP Terima 37 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik)
KPU Jakarta Utara, lanjut Abdul, pada prinsipnya telah memerintahkan PPS Kelurahan Pejagalan untuk menjalankan rekomendasi tersebut, yakni mendekatkan TPS di wilayah eks Kalijodo untuk memudahkan pemilih warga eks Kalijodo menggunakan hak pilihnya.