Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Akan Putuskan Kasus Ketua KPU Jakut yang Tak Dirikan TPS di Kolong Tol

Kompas.com - 15/03/2017, 20:37 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mendengarkan keterangan dari Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin yang dilaporkan karena diduga tidak mendirikan TPS di kolong tol untuk pemilih yang merupakan warga eks Kalijodo dalam persidangan Rabu (15/3/2017).

Selain itu, DKPP yang didampingi tim pemeriksa daerah dari Bawaslu DKI Jakarta juga telah mendengarkan keterangan dari pengadu yang merupakan warga eks Kalijodo, Leonardo Eko Wahyu Widyatmoko, dalam sidang yang sama.

Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, DKPP akan mengkaji dan melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah Abdul melanggar kode etik atau tidak.

Salah satu pertimbangan DKPP untuk mengkaji dan membuat putusan tersebut yakni catatan dari tim pemeriksa daerah.

"Kami (tim pemeriksa daerah) nanti kasih catatan-catatan persidangan untuk jadi pertimbangan keputusan DKPP atas pengaduan pelanggaran kode etik ini," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti seusai persidangan.

(Baca juga: Diduga Tidak Dirikan TPS di Kolong Tol, Ketua KPU Jakarta Utara Dilaporkan ke DKPP)

Mimah mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan pelanggaran etik penyelenggara pemilu hanyalah DKPP.

Pihak yang melakukan rapat pleno pun hanya mereka, tanpa melibatkan tim pemeriksa daerah.

Sebab, tim pemeriksa daerah hanya mendampingi DKPP untuk mencatat dan menggali fakta-fakta saat persidangan berlangsung.

"Tim pemeriksa daerah mendampingi DKPP. Kan ini DKI Jakarta, jadi Bawaslu DKI mendampingi. Nanti DKPP rapat pleno," kata Mimah.

Sanksi terkait pelanggaran etik, lanjut dia, bisa berupa sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian penyelenggara pemilu.

Namun, pemberhentian biasanya hanya untuk kasus yang berat, seperti yang berkaitan dengan netralitas dan independensi penyelenggara.

Leo melaporkan Abdul karena diduga tidak menjalankan rekomendasi Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berdasarkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mendirikan TPS.

Putusan KIP itu menyatakan, KPU Jakarta Utara harus mendirikan TPS di kolong tol dekat Kalijodo dan memberikan data daftar pemilih tetap (DPT) Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kemudian merekomendasikan kepada Abdul untuk menjalankan kedua putusan tersebut.

Namun, KPU Jakarta Utara disebut hanya menjalankan putusan kedua, yakni memberikan data DPT.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com