JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mendengarkan keterangan dari Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Muin yang dilaporkan karena diduga tidak mendirikan TPS di kolong tol untuk pemilih yang merupakan warga eks Kalijodo dalam persidangan Rabu (15/3/2017).
Selain itu, DKPP yang didampingi tim pemeriksa daerah dari Bawaslu DKI Jakarta juga telah mendengarkan keterangan dari pengadu yang merupakan warga eks Kalijodo, Leonardo Eko Wahyu Widyatmoko, dalam sidang yang sama.
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, DKPP akan mengkaji dan melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah Abdul melanggar kode etik atau tidak.
Salah satu pertimbangan DKPP untuk mengkaji dan membuat putusan tersebut yakni catatan dari tim pemeriksa daerah.
"Kami (tim pemeriksa daerah) nanti kasih catatan-catatan persidangan untuk jadi pertimbangan keputusan DKPP atas pengaduan pelanggaran kode etik ini," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti seusai persidangan.
(Baca juga: Diduga Tidak Dirikan TPS di Kolong Tol, Ketua KPU Jakarta Utara Dilaporkan ke DKPP)
Mimah mengatakan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan pelanggaran etik penyelenggara pemilu hanyalah DKPP.
Pihak yang melakukan rapat pleno pun hanya mereka, tanpa melibatkan tim pemeriksa daerah.
Sebab, tim pemeriksa daerah hanya mendampingi DKPP untuk mencatat dan menggali fakta-fakta saat persidangan berlangsung.
"Tim pemeriksa daerah mendampingi DKPP. Kan ini DKI Jakarta, jadi Bawaslu DKI mendampingi. Nanti DKPP rapat pleno," kata Mimah.
Sanksi terkait pelanggaran etik, lanjut dia, bisa berupa sanksi administrasi berupa teguran hingga pemberhentian penyelenggara pemilu.
Namun, pemberhentian biasanya hanya untuk kasus yang berat, seperti yang berkaitan dengan netralitas dan independensi penyelenggara.
Leo melaporkan Abdul karena diduga tidak menjalankan rekomendasi Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berdasarkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) untuk mendirikan TPS.
Putusan KIP itu menyatakan, KPU Jakarta Utara harus mendirikan TPS di kolong tol dekat Kalijodo dan memberikan data daftar pemilih tetap (DPT) Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kemudian merekomendasikan kepada Abdul untuk menjalankan kedua putusan tersebut.
Namun, KPU Jakarta Utara disebut hanya menjalankan putusan kedua, yakni memberikan data DPT.